JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan pengusaha Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjadi pintu masuk membongkar buruknya gurita relasi bisnis di daerah, khususnya eksploitasi lahan perkebunan dan kehutanan.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, langkah itu setidaknya memberi harapan akan independensi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan petinggi. Hartati Murdaya yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat merupakan pengusaha ternama yang dikenal dekat dengan penguasa.
Langkah KPK itu juga bisa meminimalisasi intervensi dan kekhawatiran publik atas keberlanjutan kasus tersebut. Sekalipun demikian, menurut Apung, tugas KPK belum selesai dalam menuntaskan konteks suap yang marak terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Ini sisi produksi korupsi yang juga harus dijadikan terobosan baru KPK dalam menangani kasus korupsi politik," sebut Apung.
KPK kemarin mengumumkan penetapan pengusaha Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 6 Agustus 2012.
Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati diduga menyuap Amran terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit dua perusahaannya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.