Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Saya Akan Menghormati dan Taati KPK

Kompas.com - 08/08/2012, 17:29 WIB
Kiki Budi Hartawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hartati Murdaya, mengaku akan taat terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyuapan Bupati Buol.

"Saya menghormati KPK, keputusan tersebut akan saya taati dan ikuti," ungkapnya saat akan meninggalkan rumahnya, di Jalan Teuku Umar Nomor 42-44, Rabu (8/8/2012).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaanya yang kedua, dirinya hanya memberikan penjelasan-penjelasan untuk membantu KPK agar menjadi berimbang keterangannya.

"Saya hanya memberikan penjelasan saja, tidak membawa bukti apapun. Tujuannya untuk membantu KPK," jelasnya.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga membantah bila dirinya mengundang Bupati Buol Amran Batalipu terkait pembahasan lahan. Pemberian uang Rp 3 miliar juga dia sebut fitnah.

"Itu kan fitnah yang disampaikan pada KPK. Jadi mungkin KPK merasa mendapat alat bukti atau apa. Tapi itu sifatnya masih dugaan masih harus ke pengadilan," paparnya.

Sebelumnya, Informasi dari KPK menyebutkan, Hartati diduga sebagai inisiator pemberian suap ke Bupati Buol. KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK mencegah enam anak buah Hartati, yakni Direktur PT HIP Totok Lestiyo, karyawan PT HIP, Soekarno, Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim; serta Direktur PT CCM Kirana Wijaya.

Pengacara Amran, Amat Entedaim, sebelumnya mengakui kliennya pernah mendapat dana bantuan dari PT HIP untuk menghadapi Pilkada 2012. Konsultan politik, Saiful Mujani, seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini mengungkapkan, PT HIP membantu Amran memenangkan Pilkada 2012.

Perusahaan tersebut membayarkan survei terkait pemenangan Amran sebagai calon bupati petahana. Uang untuk biaya survei ke lembaga survei milik Saiful itu disampaikan melalui Direktur PT HIP Totok Lestiyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com