JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Agama, Rabu (8/8/2012), terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya Dendy Prasetyo.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.
Ketiga pejabat Kemenag yang diperiksa itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Abdul Karim; Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ahmad Jauhari; serta Kasubdit Kepenghuluan Kementerian Agama, Manshuri. Mereka dianggap tahu ihwal dugaan korupsi yang melibatkan Zulkarnaen dan putranya itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dandy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 4 miliar dari pihak swasta terkait penganggaran proyek Al Quran dan pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Terkait proyek yang sama tetapi dalam kasus yang berbeda, KPK melakukan penyelidikan baru. Penyelidikan tersebut mengusut indikasi keterlibatan pihak Kementerian Agama dalam proses pengadaan proyek. Dua dari tiga saksi yang diperiksa hari ini, yaitu Ahmad Jauhari dan Mashuri, juga pernah dipanggil terkait penyelidikan proyek pengadaan Al Quran 2011-2012 di Kemenag tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.