Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Murdaya Terancam Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2012, 14:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka baru kasus Buol, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Siti Hartati Murdaya dengan pasal penyuapan. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

"Dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 k-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan tersangka Hartati di Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Dari dua pasal alternatif yang dikenakan ke Hartati itu, yang memuat ancaman hukuman paling berat adalah Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 5 Ayat 1 Huruf a mengatur soal setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, kurang lebih isinya sama dengan Ayat 1 Huruf a. Hanya saja, ayat tersebut tidak menyebut kalimat "atau menjanjikan sesuatu".

Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap senilai Rp 3 miliar itu diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT HIP dan PT CCM di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK juga menetapkan Amran dan dua orang anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai tersangka.

Menurut Abraham, pemberian suap Rp 3 miliar ke Amran itu dilakukan secara bertahap. Pertama pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar kemudian pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar.

Penetapan tersangka Hartati ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, Amran, Yani, dan Gondo. Abraham juga memastikan KPK akan menahan Hartati seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Mengenai kapan jadwal pemeriksaan Hartati, belum dapat dipastikan.

Sementara tim pengacara Hartati melalui siaran persnya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka KPK ini tidak valid dan tidak layak. Sebab, menurut tim pengacara, Hartati tidak tahu menahu soal suap ke Bupati Buol tersebut. Adapun PT HIP yang dipimpin Hartati, katanya, hanyalah korban pemerasan Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com