Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Hartati Tersangka, Demokrat Bakal Berjaya pada 2014

Kompas.com - 08/08/2012, 14:07 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR yang juga Ketua Divisi Kominfo DPP Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa penetapan Hartati Murdaya sebagai tersangka tidak akan berpengaruh pada elektabilitas Partai Demokrat dalam Pemilu 2014. Hal itu diungkapkan Ruhut menyusul ditetapkannya Hartati Murdaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol.

Ruhut bahkan optimistis bahwa Partai Demokrat akan memenangi pemilu dengan target yang sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen suara. "Saya rasa penetapan Hartati sebagai tersangka oleh KPK tidak mempengaruhi perolehan suara dalam Pemilu 2014 mendatang. Saya optimistis akan menang, target 30 persen suara akan jadi 50 persen. Itu karena partai lain masih melindungi kader yang terlibat kasus korupsi," ujar Ruhut di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Ruhut mengatakan, Partai Demokrat tidak akan kolaps dalam Pemilu 2014 mendatang karena partai memiliki motivasi membersihkan dan memberantas korupsi. Hal tersebut, menurutnya, didukung oleh sikap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden dan pimpinan Dewan Pembina Partai Demokrat, yang tegas mengatakan kalau ada kader atau pimpinan partai yang tidak bisa mengikuti aturan dan terlibat korupsi maka partai akan memberhentikan yang bersangkutan.

"Kami (Demokrat) hanya satu-satunya partai yang tegas pada pelaku korupsi. Bukan hanya partai politik, tapi lembaga lain juga harus meneladani sikap kami yang menonaktifkan tersangka korupsi," tambahnya.

Ruhut memberikan contoh kader bermasalah dari Partai Golkar, di mana ketua umumnya, Aburizal Bakrie, tidak menonaktifkan Zulkarnen Djabar karena menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie, hanya melontarkan pernyataan praduga tak bersalah. Kebalikannya, menurut Ruhut, Partai Demokrat tidak bersikap seperti Golkar. Partai Demokrat lebih takut sanksi sosial.

"Semua partai berlindung di asas praduga tak bersalah, kalau berbicara korupsi dengan politisi, terapkanlah asas sanksi sosial, bukan asas praduga tak bersalah. Semua partai harus legowo, menonaktifkan kadernya yang tersangkut perkara korupsi. Kalau tidak seperti itu yang kena imbasnya bukan dirinya saja (kader tersangka korupsi), tapi partainya juga akan karam," ujar Ruhut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Penetapan tersangka Hartati ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

    Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

    Nasional
    Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

    Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

    Nasional
    Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

    Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

    Nasional
    Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

    Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

    Nasional
    Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

    Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

    Nasional
    Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

    Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

    Nasional
    Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

    Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

    Nasional
    Cara Urus Surat Pindah Domisili

    Cara Urus Surat Pindah Domisili

    Nasional
    Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

    TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

    Nasional
    Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

    Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

    Nasional
    Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

    Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

    Nasional
    PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

    PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com