Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Hartati Murdaya sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/08/2012, 11:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.

Penetapan tersangka Hartati ini disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).

"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp 3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," ungkap Abraham.

Adapun Bupati Buol Amran Batalipu lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Abraham melanjutkan, pemberian uang Rp 3 miliar ke Bupati Buol itu terkait hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut Abraham, uang suap diberikan dalam dua tahap, pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar,  kemudian pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar. Dia juga menegaskan, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hartati sebagai tersangka.

Hartati disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan sesaat setelah diduga menyuap Amran Batalipu. Keterlibatan Hartati dalam penyuapan ini terungkap melalui rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut, Hartati meminta Amran mengurus HGU lahan perkebunan kelapa sawitnya di Buol.

Informasi dari KPK juga menyebutkan, pemberian suap Rp 3 miliar ke Amran itu dilakukan karena ada perintah Hartati kepada Yani Anshori. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Pengusaha itu juga sudah dua kali diperiksa KPK.

Seusai diperiksa, Hartati mengakui dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, katanya, hanya Rp 1 miliar yang dikabulkan. Namun, menurut Hartati, pemberian uang tersebut bukanlah suap melainkan terkait dengan pengamanan aset dua perusahaannya di Buol. Pengacara Hartati, Patra M Zein, mengatakan kalau kliennya diperas Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com