Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ekspos Suap Buol

Kompas.com - 08/08/2012, 02:23 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar ekspos terakhir untuk kasus dugaan suap yang dilakukan pengusaha yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo, kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan, KPK telah menggelar ekspos perkara suap terhadap Bupati Buol pada Senin lalu. Namun, dia mengatakan belum mengetahui hasil ekspos tersebut. ”Memang ada gelar perkara dalam kasus suap Bupati Buol. Tetapi, belum tahu hasilnya,” kata Johan, Selasa (7/8) di Jakarta.

Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, ekspos atau gelar perkara terakhir yang dilakukan KPK telah meningkatkan status penanganan kasus suap terhadap Bupati Buol menjadi penyidikan. Dalam gelar perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, belum dinyatakan dengan pasti kapan KPK akan mengumumkan tersangka ataupun panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah statusnya berganti. Sejauh ini, KPK telah dua kali memeriksa Hartati sebagai saksi dalam kasus ini.

Soal hasil ekspos terakir KPK untuk kasus suap Bupati Buol, pengacara Hartati, Patra M Zein, mengatakan, pihaknya masih menaruh harapan KPK akan tetap proporsional dalam menyidik kasus ini.

Menurut Patra, dari fakta yang ada sampai sekarang, PT Hardaya Inti Plantations (HIP), perusahaan milik Hartati di Buol, adalah korban pemerasan. ”Beliau (Hartati) tidak terlibat,” kata Patra.

Tiga tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Amran Batalipu sebagai tersangka penerima suap dari petinggi PT HIP. KPK juga menetapkan Manajer Umum PT HIP di Buol Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya ditangkap KPK dalam waktu terpisah.

Yani ditangkap KPK pada 26 Juni di Buol sesaat setelah diduga memberikan uang suap kepada Amran. Saat itu, KPK gagal menangkap Amran karena situasi keamanan di Buol tidak memungkinkan. Keesokan harinya, KPK menangkap Gondo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, seusai mendarat dari Gorontalo. Gondo diduga bersama Yani saat menyuap Amran di Buol.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengembangan penyidikan KPK terhadap ketiganya mengarah pada keterlibatan Hartati selaku pemilik PT HIP. Untuk memastikan keterlibatan Hartati dalam operasionalisasi PT HIP, KPK minta keterangan pengusaha Artalyta Suryani di Singapura. Artalyta memiliki perusahaan perkebunan di Buol, PT Buana Sonokeling. Menurut pengacara Artalyta, Teuku Nasrullah, PT Buana dioperasikan anak Artalyta.

Dalam dua kali pemeriksaan KPK, Hartati mengatakan sudah menjelaskan semua yang diketahuinya kepada penyidik. Namun, dia mengaku tidak pernah memberikan bantuan kepada Amran. Dia mengatakan, Amran memang pernah minta uang bantuan kepadanya Rp 3 miliar. ”Tetapi, setahu saya yang dikasih Rp 1 miliar, tetapi bukan saya yang kasih,” kata Hartati, yang didampingi Patra.

Penyadapan telepon

Mengenai rekaman penyadapan telepon antara dirinya dan Amran, Hartati mengatakan pernah mendengar soal rekaman yang dimiliki KPK. ”Tetapi, itu bukan (pembicaraan) soal suap. Soal bantuan pilkada, saya tidak jelas apa. Tetapi, yang jadi tekanan adalah masalah keamanan,” katanya.

Patra mengatakan, kantor PT HIP di Buol sering mendapat ancaman dari orang-orang tidak dikenal. (BIL/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com