Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Bersama, Salah Satu Opsi Tangani Korlantas Polri

Kompas.com - 07/08/2012, 19:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Joint investigation atau investigasi bersama menjadi salah satu pilihan Polri untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Investigasi bersama ini rencananya akan dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Joint investigasi adalah salah satu opsi yang akan mungkin diambil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (7/8/2012).

Boy menjelaskan maksud investigasi bersama dilakukan dalam porsi yang akan dibagi antara Polri dan KPK. Mulai dari pembagian subjek hukum dan sekadar bertukar informasi untuk keperluan penyidikan. Keduanya akan berkoordinasi.

"Bukan berarti dalam proses pelaksanaannya itu semacam bersama-sama sebagai penyidiknya. Tapi dalam rangka sifatnya pembagian subjek hukum. Kedua tukar menukar informasi untuk hal-hal yang dibutuhkan masing-masing penyidik," terang Boy.

Menurut Boy, pihak Polri tak pernah memperebutkan kasus tersebut. Investigasi bersama menjadi langkah untuk saling koordinasi dengan KPK, karena sebelumnya Polri mengaku telah menyelidiki kasus tersebut. "Ini bukan dalam rangka memperebutkan tapi juga dalam rangka koordinasi agar masing-masing subjek bisa menyelesaikan," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/7/2012) sore. Pertemuan tersebut digelar usai KPK menetapkan Gubernur Akademi Polisi Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM pada tahun 2011.

"Pertama sudah kita membangun kerja sama dan kesepahaman. Tadi Kapolri ada gagasan niat hasil pengembangan ada kesaman, kita joint investigasi," kata Abraham saat ditanya mengenai maksud kedatangannya, Selasa sore.

Abraham menjelaskan keduanya sudah sepakat untuk masalah perkara Djoko Susilo tetap ditangani oleh KPK. Sementara Polri menangani penyelidikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Namun, saat itu Timur enggan menyebutkan siapa tersangka dari PPK tersebut. Begitu pun Brigjen Pol Boy Rafli Amar. "Sedang dikaji tim investigasi. Siapa PPK-nya dari hasil gelar perkara Bareskrim. Tunggu saja gelar perkara Bareskrim nanti," terang Boy.

Kemudian pada Rabu (1/8/2012) KPK mengumumkan PPK sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol Didik Purnomo. Juga Budi Santoso dan Sukoco S Bambang. Lalu pada Kamis (2/8/2012) akhirnya Polri angkat bicara dan langsung mengumumkan lima tersangkanya. Kelimanya antara lain Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.

Dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Dengan demikian, Polri dan KPK menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik, Budi, dan Sukoco Bambang. Penyidikan yang dilakukan dua institusi penegak hukum ini pun menuai polemik. Berbagai pihak meminta Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya pada KPK. Independensi Polri dipertanyakan jika menangani kasus yang menyeret nama beberapa anggotanya sendiri.

Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Namun, menurut Kabareskrim Komjen Sutarman, UU KPK tersebut belum jelas dalam beracara, sehingga Polri hanya tunduk pada Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Kemudian muncul pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan perkara keduanya mengenai siapa yang lebih dulu menyelidiki atau menyidik bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Boy mengaku Polri belum berniat mengajukan gugatan ke MK. "Sampai sejauh ini Polri belum pernah berpikir untuk melakukan gugatan di MK. Yang dipikirkan oleh Polri adalah yang pertama bagaimana menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang dalam proses penyidikan korupsi dengan sebaik-baiknya," terang Boy Selasa (7/8/2012).

Polri berkeras tak mau mundur dari penyidikan, bahkan Polri dengan cepat menahan tersangka pada Jumat (3/8/2012). Oleh karenanya penanganan kasus ini pun belum menemui titik temu. Rencananya kedua pimpinan, KPK dan Polri akan kembali bertemu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com