Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek dan Polres Jakbar Buka Penitipan Barang Berharga

Kompas.com - 07/08/2012, 19:01 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur hari raya Idul Fitri, Polres dan Polsek Jakarta Barat membuka penitipan barang berharga untuk masyarakat. Penitipan tersebut sesuai dengan kapasitas dan daya tampung di setiap kantor Polsek dan Polres di Jakarta Barat.

"Seminggu sebelum Lebaran, masyarakat bisa menitipkan barang berharganya seperti di kantor Polres dan Polsek. Misalnya kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Suntana kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2012) sore.

Suntana menambahkan, untuk bisa menitipkan barang berharga di polsek atau polres, masyarakat bisa mengajukan surat permohonan penitipan ke Polsek dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah mengajukan surat permohonan, pihak kepolisian akan mengarahkan masyarakat untuk tempat penyimpanannya.

"Untuk Polres Jakarta Barat, kami hanya menampung kendaraan roda dua, karena lahannya yang minim. Tetapi untuk beberapa Polsek di Jakarta Barat, masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda empatnya," kata Suntana.

Menurutnya, program tersebut digelar untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang pulang ke kampung halaman. Masyarakat tidak perlu lagi meninggalkan kendaraan ataupun barang berharga miliknya di rumah, karena keamanan penitipan di Polsek dan Polres bisa diandalkan.

Suntana menambahkan, penitipan mulai dibuka sejak H-7 menjelang Lebaran. Barang berharga yang dititipkan dapat diambil kembali sampai warga kembali ke Jakarta.

Persyaratan untuk bisa menitipkan barang berharga dapat dilakukan dengan menunjukkan dokumen kepemilikan asli dari barang tersebut. Suntana memastikan Polsek dan Polres tidak memungut biaya dalam kegiatan ini.

Sebelumnya, Kapolsek Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika meninggalkan tempat tinggal pada liburan Idul Fitri 2012 ini. Tingkat kewaspadaan perlu ditingkatkan untuk menghindari pencurian maupun tindak kejahatan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com