Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Haris Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 07/08/2012, 17:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pangeran Napitupulu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Hal tersebut disampaikan Pangeran saat unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/8/2012).

"Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka atau belum? Jadikan tersangka. Apa itu lapor-lapor enggak jelas," kata hakim Pangeran.

Mulanya, Pangeran bertanya kepada Tamsil soal laporan Haris ke pimpinan Banggar DPR pada akhir 2010. Saat itu, Haris mengaku ditipu Wa Ode. Menurut Tamsil, Haris sudah menyerahkan uang Rp 6 miliar ke Wa Ode melalui sekretarisnya, Sefa Yolanda karena dijanjikan akan dibantu alokasi DPID untuk daerah-daerah yang dikehendaki Haris.

"Ada tiga kabupaten di Aceh dan Sulawesi Utara, dua di Aceh, satu di Sulut," kata Tamsil menjelaskan daerah-daerah yang dikehendaki Haris.

Dia juga mengatakan kalau Haris membawa bukti transfer ke rekening Sefa Yolanda, sekretaris Wa Ode.

Hakim Pangeran menilai keterangan Tamsil soal laporan Haris ini janggal. Menurut Tamsil, Haris hanya kebetulan melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar.

Mulanya, kata dia, Haris ingin melapor ke Badan Kehormatan DPR. Namun karena anggota BK DPR berhalangan, maka laporan dialihkan ke pimpinan Banggar. Anehnya, para pimpinan DPR langsung menerima laporan Haris meskipun tidak tahu latar belakang yang bersangkutan.

Tamsil mengaku tidak tahu soal pekerjaaan maupun latar belakang Haris selaku pelapor kasus pemberian suap ke Nurhayati. Tamsil hanya tahu bahwa Haris merupakan kader Partai Golkar.

"Dia orang Partai Golkar, tapi bukan anggota DPR. Saya tidak tahu, saya tidak menanyakan pekerjaannya," ujar politisi PKS tersebut.

Meskipun tahu bahwa Haris bukan pihak yang berwenang mengajukan alokasi DPID ke anggota Banggar DPR, Tamsil dan unsur pimpinan Banggar lain yang mendengar pelaporan Haris tersebut tidak melaporkan Haris ke Polisi. Laporan Haris ini, kata Tamsil, kemudian dilaporkan ke pimpinan DPR.

"Dilaporkan ke pimpinan dan pimpinan menyerahkan ke BK kemudian BK memanggil yang bersangkutan, Haris dan yang dituduh," kata Tamsil.

Dalam kasus dugaan suap DPID yang melibatkan Wa Ode dan pengusaha Fahd A Rafiq ini, Haris berperan penting. Pengusaha itu dikatakan menjembatani Wa Ode dengan Fahd A Rafiq.

Surat dakwaan Wa Ode menyebutkan kalau Fahd meminta Haris memperkenalkannya ke anggota Banggar DPR yang dapat membantu alokasi DPID. Haris pun mengenalkan Fahd ke Wa Ode.

Adapun Fahd diduga menyuap Wa Ode dengan Rp 6 miliar melalui Haris Surahman. Pemberian miliaran uang tersebut dilakukan agar Wa Ode membantu alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com