Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Perintahkan Kapolri Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 07/08/2012, 10:12 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, berpendapat, penyelesaian sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.

"Yang harus menengahi sengketa penyidikan perkara itu (dugan korupsi simulator SIM Korlantas Polri) adalah Presiden. MK tidak berwenang karena Polri ada di bawah Presiden. Jadi, Presiden SBY-lah yang harus menengahi sengketa tersebut," ujar Saldi Isra ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut Saldi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) sudah jelas menyatakan bahwa lembaga penegak hukum lain harus mundur jika KPK sudah lebih dulu menyelidiki satu perkara. Presiden, kata dia, seyogianya memahami amanat undang-undang ini.

"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri menghentikan penyidikan. Presiden harus memberikan ruang bagi KPK. Jangan sampai ada pendapat bahwa permasalahan ini berlarut karena Presiden yang tidak tanggap," ungkapnya.

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, mengemukakan hal yang sama. Menurutnya, uji materi tidak akan berpengaruh dalam penyelesaian sengketa. Sebab, apa pun keputusan MK tidak berlaku surut, sementara penyidikan tidak bisa dihentikan semata-mata hanya menunggu putusan MK.

Oleh karena itu, menurut dia, langkah yang paling tepat adalah Presiden meminta Polri tunduk pada UU KPK. "Keputusan MK atas uji materi UU KPK tidak berpengaruh, kan, sifat putusan MK tidak berlaku surut. Kalau sekarang baru mengajukan uji materi ke MK, keputusan diterima atau tidaknya, kan, masih beberapa bulan ke depan, sementara proses penyidikan tidak dapat dihentikan," papar Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com