YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Polri melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu-lintas Polri, menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Sikap ini dicurigai sebagai upaya melokalisir kasus korupsi dengan cara "membajak" tersangka, dan mempertahankan barang bukti.
Demikian diungkapkan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, Senin (6/8/2012) di Yogyakarta.
Menurut Oce, dari sisi hukum, persoalan ini sebenarnya tidak rumit. Kepolisian semestinya memahami hal ini karena menurut undang-undang, kasus ini semestinya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika Kepolisian bersikeras menyidik, maka tindakan ini akan cacat hukum dan para tersangka dalam kasus ini bisa menggugat ke pengadilan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.