JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berharap agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri menyelesaikan sengketa penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tanpa dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Cukup dua pucuk pimpinan dari dua penegak hukum yang hebat ini ketemu dan dapat diselesaikan dengan cara sebaik-baiknya," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Ia mengatakan, KPK dan Polri tidak boleh berbenturan dalam menjalankan tugas, khususnya memberantas korupsi lantaran akan merugikan banyak pihak. Keduanya, kata politisi Partai Golkar itu, harus tetap bersinergi.
"Saya sebagai pimpinan DPR sebenarnya mafhum kalau Polri berkeinginan juga bersih-bersih diri di dapurnya sendiri. Di lain pihak, ini sudah luas wacananya di warung-warung kopi dan lapisan masyarakat, sehingga tetap saja tidak bagus jika perbedaan dan gesekan ini diteruskan. Harusnya ada ikhtiar untuk mengademkan suasana," kata Priyo.
Ia menambahkan, jika pertemuan dua pimpinan lembaga itu nantinya tidak menemui titik temu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu ragu untuk bersikap. Langkah itu, kata dia, bukanlah bentuk intervensi.
"Suasana kebatinan publik cenderung meminta agara KPK ke depan untuk bisa mengusutnya. Saya tetap meyakini pimpinan KPK akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan Polri," pungkas Priyo.
Seperti diberitakan, uji meteri Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah didaftarkan ke MK. Hingga saat ini, Polri dan KPK masih bersikukuh mempertahankan sikap untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi.
Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga diantaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiganya yakni, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Perbedaannya, KPK juga menjerat Djoko selaku Kepala Korlantas saat itu. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas Kompol berinisial LGM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.