Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: Pasal 50 Ayat (3) UU KPK Tak Tegas

Kompas.com - 06/08/2012, 13:46 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Habiburokhman, Munathsir Mustaman, dan Maulana Bungaran mendaftarkan permohonan uji materil atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Senin (6/8/2012).

"Pasal 50 ayat (3) tidak secara jelas merumuskan mengenai wewenang penyidikan yang mana diatur di UU tersebut," ujar Habiburokhman seusai menyerahkan berkas permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

 

Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Habiburokhman berpendapat, Pasal 50 ayat (3) pada frasa "Kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana terjadi dalam penyidikan ganda pada kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Frasa itu, kata dia, juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. "Seharusnya frasa 'Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan' dimaknai dengan 'wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut'," terangnya.

Menurutnya, jika permohonan uji materil ini ditolak MK itu berarti makna frasa tersebut dianggap jelas. Dengan demikian, dalam polemik kewenangan penyidikan kasus Korlantas Polri, yang berwenang melakukan penyidikan adalah KPK.  Sementara, jika permohonan diterima MK maka tafsiran dari pasal tersebut akan disempurnakan lagi.

"Ya kalau ditolak bagus, pasti kan alasannya undang-undang sendiri sudah jelas, bahwa pasal itu sudah jelas dan tidak ada yang patut diuji materikan lagi. Hal itu artinya KPK yang berhak menyidik kasus bukan Polri. Kalau diterima ya tafsirannya akan disempurnakan lagi lah agar tidak multitafsir," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com