JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai wujud dukungan agar kasus dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri disidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Habiburokhman, Munathsir Mustaman, dan Maluana Bungaran mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK.
Rencananya, uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (6/8/2012).
"Kami merasa situasi ini tak bagus. Masing-masing pihak ngotot dengan pendiriannya. Karena itu, kami ingin MK memperjelas Pasal 50 Ayat (3) UU KPK. Dengan putusan MK itu, tak akan lagi ada celah bagi polisi atau juga nanti jaksa menyidik kasus yang sudah disidik KPK," ujar Habiburokhman di Jakarta, kemarin.
Habiburokhman bersama dua rekan sesama advokat mengemukakan, kasus penyidikan ganda perkara dugaan korupsi simulator mengemudi adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. ”Satu-satunya pihak yang paling diuntungkan dari pertikaian antara KPK dan Polri adalah para koruptor yang tidak ingin perbuatannya merampok keuangan negara terbongkar,” ujarnya.
Menurut dia, dalam konteks logika hukum, pengusutan kasus ini akan lebih baik jika dilakukan KPK. Akan sulit bagi penyidik Polri untuk dapat bersikap independen dan terhindar dari intervensi ketika menyidik perkara yang terjadi di lingkungan mereka.
Tidak terlalu salah
Namun, dalam konteks legalitas, keteguhan sikap Polri untuk menyidik perkara ini, menurut Habiburokhman, tidak terlalu salah. Rumusan Pasal 50 Ayat (3) UU No 30/2002 tidak terlalu jelas menghapuskan kewenangan penyidikan Polri dalam perkara yang sudah disidik KPK.
Pasal itu berbunyi, ”Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”
”Sayangnya, dalam frasa tersebut tidak ada keterangan kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam UU apa yang menjadi hilang ketika KPK sudah menyidik,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jika Presiden tak kunjung bertindak atas konflik antara polisi dan KPK, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke MK. Masyarakat bisa meminta MK untuk menguji UU KPK. Langkah tersebut, menurut Lukman, merupakan upaya beradab dalam negara hukum agar ada kepastian.
Berbeda dengan Lukman, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari justru mengusulkan agar kedua lembaga tersebut tetap sama-sama menangani kasus korupsi Korlantas. ”Biarkan kedua institusi penegak hukum itu berlomba-lomba menangani kasus dugaan korupsi Korlantas,” katanya.
Menurut Hajriyanto, perdebatan secara legal-formal mengenai siapa yang paling berwenang menangani kasus tersebut juga tetap tidak ada ujungnya. Perdebatan itu dikhawatirkan hanya akan menguras energi sehingga substansi permasalahan, yaitu pemberantasan korupsi, terbengkalai. (inu/nta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.