Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Bersikap Abu-abu

Kompas.com - 05/08/2012, 10:35 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera menggunakan kewenangannya untuk menengahi polemik kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jika tidak, Presiden bakal dinilai tengah menerapkan manajemen konflik.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Minggu ( 5/8/2012 ), menyikapi sengketa kewenangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi.

"Dalam kapasitasnya sebagai presiden dan kepala pemerintahan, SBY harus mengambil posisi yang jelas untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara Polri dan KPK. Menghadapi masalah ini, Presiden idealnya tidak mengambil posisi abu-abu," kata Bambang.

Bambang menilai silang pendapat antara KPK dengan Polri semakin meruncing dan cenderung memanas. Sebagian besar masyarakat, kata dia, tidak senang dengan suasana seperti itu. Untuk itu, Presiden tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut.

"Indonesia tidak dalam kondisi vakum kepemimpinan. Maka, pemimpin harus muncul, tampil di tengah rakyatnya, dan memberi penegasan bahwa persoalan sengketa kewenangan itu akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan memberi jaminan bahwa kasus itu bisa dituntaskan," kata Bambang.

Bambang menegaskan, kalau presiden menetapkan institusi mana yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas, hal itu bukan intervensi atas proses hukum.

Seperti diberitakan, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, polemik antara KPK dan Polri sudah tak sehat. Seharusnya, KPK dan Polri bekerja sama dengan sinergi. "Fokusnya adalah pemberantasan korupsi, bukan siapa yang berhak," kata dia.

Menurut Djoko, dalam laporan yang ia terima terkait pertemuan koordinatif, telah ada kesepakatan pembagian kerja kedua lembaga tersebut. Dari kesepakatan itu diharapkan keduanya melaksanakan tugas dan fungsi masing- masing. "Kesepakatan itu sudah barang tentu ada dasar hukumnya," katanya.

Polemik itu muncul setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga diantaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiganya yakni, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Perbedaannya, KPK juga menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas saat itu. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas Kompol berinisial LGM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com