JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak mencari bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Langkah itu agar seluruh harta Djoko yang diduga hasil korupsi bisa dirampas oleh negara.
"Selain pasal korupsi, sejak awal seharusnya bisa disangkakan pencucian uang," kata Yenti Ganarsih pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti ketika dihubungi, Minggu ( 5/8/2012 ).
Yenti mengatakan, dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi indikasi kuat adanya pencucian uang. Penyidik perlu menelusuri kemana saja uang yang diduga hasil korupsi itu mengalir.
"Apa disimpan, ditransfer, dibelanjakan, atau apapun kan sudah termasuk TPPU. Sekalian nanti dikembangkan siapa tahu ada pihak lain yang menikmati hasil korupsi ini," kata Yenti.
Dengan menjerat TPPU, lanjut Yenti, KPK bisa memblokir seluruh aset yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri itu. KPK juga bisa meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) data transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan Djoko.
Yenti menambahkan, nantinya Djoko diminta membuktikan asal usul seluruh hartanya itu. Jika tak mampu, maka dapat dirampas untuk negara. "Laporan masyarakat kan Djoko perwira tinggi Polri yang kaya raya. Jadi harus segera disidik TPPUnya agar harta yang diduga dari hasil korupsi bisa segera disita, diblokir sehingga nanti mempermudah pembuktian terbalik di pengadilan," pungkas dia.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Diduga, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Djoko disebut memiliki aset senilai Rp 40 miliar berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Namun, dalam LHKPN Djoko yang disampaikan ke KPK 20 Juli 2010 , harta kekayaan Djoko yang tercatat hanya Rp 5,6 miliar.
Djoko mengaku hanya memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Selain itu, harta yang diakui Djoko, yakni sepetak tanah di kawasan yang sama, satu mobil Toyota Innova yang dibeli 2005 , harta bergerak lain seperti logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 500 juta, dan giro setara kas seharga Rp 237 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.