Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas : Kasus KPK vs Polri Jangan Dikisruh-kisruhkan

Kompas.com - 04/08/2012, 23:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi driving simulator di tubuh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus bergulir. Polemik tentang proses penyidikan harus diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Jangan dikisruh-kisruhkan lah itu, lebih baik kerja sama daripada sama-sama kerja, apalagi tidak kerja sama," ujarnya usai acara buka puasa bersama jajaran Partai Demokrat di rumah Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Jalan Batu Sari I, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (4/8/2012).

Meski demikian, Anas menganggap polemik tentang proses penyidikan kasus yang menimpa tubuh institusi penegak hukum tersebut memang berpotensi menimbulkan kekisruhan di kedua pihak. Oleh sebab itu, dirinyanya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menggiring opini yang menimbulkan kekisruhan.

"Memang ada potensi, tapi maksud saya jangan dikisruh-kisruhkan jangan digiring untuk dikisruhkan, gitu," katanya.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Korlantas Polri, Senin (30/7/2012). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh institusi penegak hukum itu. Tanggal 3 Agustus 2012, Bareskrim Polri pun melakukan penahanan terhadap empat orang yang terlibat kasus tersebut, di antaranya Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Budi Susanto.

Tak berhenti hingga di situ, polemik muncul ketika proses penyidikan disarankan diserahkan ke polisi. Bareskrim Polri meyakini akan tetap menyidik perkara korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Alasannya, belum ada ketentuan beracara yang mengatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara, dalam Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. Bahkan, institusi yang dipimpin Jenderal (Pol) Timur Pradopo itu mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com