Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkopolhulkam Minta KPK dan Polri Fokus Kasus

Kompas.com - 04/08/2012, 17:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjadi bagian masing-masing.

Hal itu disampaikan Djoko menanggapi kisruh penanganan kasus tersebut yang dianggapnya mengarah tidak sehat.

"Kita harus fokus pada proses hukumnya, bukan fokus pada siapa yang berhak (menangani kasus). Oleh karena itu, fokus pemberantasan korupsinya harus jadi fokus utama," kata Djoko dalam jumpa pers di kantor Menkopolhukam, Sabtu (4/8/2012).

Menurutnya, polemik maupun dinamika yang membenturkan kedua lembaga penegak hukum itu bisa menjurus pada situasi yang tak kondusif bagi KPK dan Polri dalam menyelesaikan kasus korupsi secara adil dan transparan. Djoko juga menegaskan, KPK dan Polri sudah memiliki bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan kedua lembaga itu.

"Keduanya sepakat untuk bersinergi melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini. Kemudian disepakati atas dasar pertemuan itu, penanganan tersangka DS (Djoko Susilo) kewenangan KPK. Sedangkan PPK (Brigjen Didik Purnomo) dan jajaran di bawahnya ditangani Polri," ungkap Djoko.

Kesepakatan kedua lembaga yang diputuskan pada 30 Juli 2012 tersebut, katanya, sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta nota kesepahaman bersama antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

"Dari situlah masing-masing melaksanakan fungsi dan tugasnya," ucapnya.

Djoko pun meminta KPK dan Polri kembali bertemu untuk saling mengingatkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan 30 Juli itu.

"Sehingga apa yang mereka bicarakan itu, publik bisa tahu secara jelas duduk perkaranya," katanya.

Kemudian, lanjut Djoko, KPK dan Polri tampil bersama-sama di hadapan publik untuk menjelaskan duduk perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seolah terjadi perebutan kasus antara KPK dan Polri. KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM itu pada 27 Juli 2012, sedangkan Polri memulai penyidikan pada 1 Agustus 2012.

Lucunya, tiga dari lima orang yang ditetapkan Polri sebagai tersangka juga menjadi tersangka di KPK. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo dan dua dari swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Jika sesuai degan Undang-Undang tentang KPK, lembaga penegak hukum lain harus berhenti melakukan penyidikan jika KPK lebih dulu memulai penyidikan kasus yang sama. Namun menurut kepolisian, ada kesepakatan antara KPK dan Polri yang membagi ranah kewenangan masing-masing.

KPK menangani kasus terkait Irjen Djoko Susilo sedangkan Polri yang terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Brigjen Didik Purnomo serta panitia pengadaan proyek di bawahnya. Pekan depan, pimpinan KPK dan kepala Polri akan kembali bertemu membahas hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com