Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Persilakan KPK Tahan Irjen (Pol) Djoko Susilo

Kompas.com - 04/08/2012, 15:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku tidak berkeberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Akademi Kepolisian RI nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anang Iskandar membantah tuduhan Polri menghalang-halangi KPK menahan Djoko. "Kami  tidak ada masalah," kata Anang di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Menurut Anang, Polri sudah bersepakat dengan KPK untuk berbagi penanganan kasus ini. Keterlibatan Djoko dalam kasus ini menjadi kewenangan KPK sedangkan Polri menangani tersangka lain, termasuk pejabat pembuat komitmen proyek, Brigjen Didik Purnomo, serta pihak swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Sejak menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lalu, KPK belum menahan jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya Polri menahan Didik, Budi, dan Sukoco. Didik ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bersama dua tersangka lain dari anggota Kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas.

Kemudian Budi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedangkan Sukoco merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Jawa Barat.

Penahanan yang dilakukan Polri ini terbilang cepat. Polri menahan keempat tersangka Jumat (3/8/2012) tengah malam, sementara penetapan mereka sebagai tersangka baru diumumkan Kamis (2/8/2012).

Koordinator Divisi Investigas Indonesi Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menduga penahanan keempat tersangka itu sebagai bagian upaya melokalisir kasus ini. Didik, Budi, dan Sukoco yang ditetapkan Polri sebagai tersangka sudah lebih dulu menjadi tersangka KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan Djoko, Didik, Budi, dan Sukoco sebagai tersangka. Mereka disangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Diduga, akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com