Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Persilakan KPK Tahan Irjen (Pol) Djoko Susilo

Kompas.com - 04/08/2012, 15:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku tidak berkeberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Akademi Kepolisian RI nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anang Iskandar membantah tuduhan Polri menghalang-halangi KPK menahan Djoko. "Kami  tidak ada masalah," kata Anang di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Menurut Anang, Polri sudah bersepakat dengan KPK untuk berbagi penanganan kasus ini. Keterlibatan Djoko dalam kasus ini menjadi kewenangan KPK sedangkan Polri menangani tersangka lain, termasuk pejabat pembuat komitmen proyek, Brigjen Didik Purnomo, serta pihak swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Sejak menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lalu, KPK belum menahan jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya Polri menahan Didik, Budi, dan Sukoco. Didik ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bersama dua tersangka lain dari anggota Kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas.

Kemudian Budi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedangkan Sukoco merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Jawa Barat.

Penahanan yang dilakukan Polri ini terbilang cepat. Polri menahan keempat tersangka Jumat (3/8/2012) tengah malam, sementara penetapan mereka sebagai tersangka baru diumumkan Kamis (2/8/2012).

Koordinator Divisi Investigas Indonesi Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menduga penahanan keempat tersangka itu sebagai bagian upaya melokalisir kasus ini. Didik, Budi, dan Sukoco yang ditetapkan Polri sebagai tersangka sudah lebih dulu menjadi tersangka KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan Djoko, Didik, Budi, dan Sukoco sebagai tersangka. Mereka disangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Diduga, akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com