Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Kompas.com - 04/08/2012, 13:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tegas memerintahkan Kepolisian untuk mematuhi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden harus bisa melihat secara jernih kisruh "berebut" penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Kepolisian dengan KPK.

"Presiden harus melihat secara jernih, tolong baca undang-undangnya, jangan jadi pahlawan kesiangan," kata anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (4/7/2012).

Sesuai dengan Undang-Undang KPK, katanya, suatu kasus yang sudah ditangani KPK tidak dapat ditangani lembaga penegakkan hukum lain. Dalam kasus dugaan korupsi simulator ini, katanya, KPK jelas lebih dulu. KPK menetapkan tersangka atau meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan per 27 Juli 2012 sementara Polri baru memulai penyidikan per 1 Agustus 2012.

Menurut Agus, kunci dari kekisuruhan ini ada di tangan Presiden. Jika polemik ini terus berlanjut, katanya, koruptor yang akan tertawa menyangsikan pertikaian antar lembaga penegakkan hukum.

"Presiden saja melanggar undang-undang bisa diturunkan, apalagi Kepolisian, kita minta ganti saja," ucap Agus.

Dia juga mengatakan, masyarakat pastinya berharap kasus dugaan korupsi simulator SIM ini ditangani KPK. Selain KPK tidak dapat mengentikan penyidikan suatu kasus (SP3), sekitar 99 persen tersangka korupsi yang ditangani KPK hasilnya diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Agus, penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anggota Polri seharusnya diserahkan ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan. Seperti diketahui, KPK dan Polri seolah "berebut" penanganan kasus.

KPK yang sudah lebih dulu menangani kasus tersebut seperti disalip Kepolisian. Pihak Kepolisian berdalih KPK menerobos nota kesepahaman atau MoU antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

MoU tersebut salah satunya menyebutkan jika penegak hukum menangani kasus terkait anggota penegak hukum yang lain, maka penegak hukum itu harus melapor terlebih dahulu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (3/8/2012) mengatakan pimpinan KPK sebelum melakukan upaya paksa penggeledahan pada Senin (30/7/2012) lalu, sudah menemui Kepala Polri dan mengatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi SIM di Polri.

Kemudian, 1 Agustus 2012, Polri langsung menetapkan lima tersangka kasus yang sama. Tiga dari lima tersangka Polri itu sama dengan tersangka KPK. Terkait kekisruhan ini, pimpinan KPK akan kembali bertemu dengan Kepala Polri pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com