Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Kompas.com - 04/08/2012, 13:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tegas memerintahkan Kepolisian untuk mematuhi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden harus bisa melihat secara jernih kisruh "berebut" penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Kepolisian dengan KPK.

"Presiden harus melihat secara jernih, tolong baca undang-undangnya, jangan jadi pahlawan kesiangan," kata anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (4/7/2012).

Sesuai dengan Undang-Undang KPK, katanya, suatu kasus yang sudah ditangani KPK tidak dapat ditangani lembaga penegakkan hukum lain. Dalam kasus dugaan korupsi simulator ini, katanya, KPK jelas lebih dulu. KPK menetapkan tersangka atau meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan per 27 Juli 2012 sementara Polri baru memulai penyidikan per 1 Agustus 2012.

Menurut Agus, kunci dari kekisuruhan ini ada di tangan Presiden. Jika polemik ini terus berlanjut, katanya, koruptor yang akan tertawa menyangsikan pertikaian antar lembaga penegakkan hukum.

"Presiden saja melanggar undang-undang bisa diturunkan, apalagi Kepolisian, kita minta ganti saja," ucap Agus.

Dia juga mengatakan, masyarakat pastinya berharap kasus dugaan korupsi simulator SIM ini ditangani KPK. Selain KPK tidak dapat mengentikan penyidikan suatu kasus (SP3), sekitar 99 persen tersangka korupsi yang ditangani KPK hasilnya diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Agus, penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anggota Polri seharusnya diserahkan ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan. Seperti diketahui, KPK dan Polri seolah "berebut" penanganan kasus.

KPK yang sudah lebih dulu menangani kasus tersebut seperti disalip Kepolisian. Pihak Kepolisian berdalih KPK menerobos nota kesepahaman atau MoU antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

MoU tersebut salah satunya menyebutkan jika penegak hukum menangani kasus terkait anggota penegak hukum yang lain, maka penegak hukum itu harus melapor terlebih dahulu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (3/8/2012) mengatakan pimpinan KPK sebelum melakukan upaya paksa penggeledahan pada Senin (30/7/2012) lalu, sudah menemui Kepala Polri dan mengatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi SIM di Polri.

Kemudian, 1 Agustus 2012, Polri langsung menetapkan lima tersangka kasus yang sama. Tiga dari lima tersangka Polri itu sama dengan tersangka KPK. Terkait kekisruhan ini, pimpinan KPK akan kembali bertemu dengan Kepala Polri pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Nasional
    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com