JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo telah menonaktifkan dua jenderal yang menjadi tersangka kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri.
Keduanya adalah Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo. Begitu pun dua anggota kepolisian lainnya yang menjadi tersangka, yakni Ketua Panitia Pengadaan Proyek AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Kompol Legimo.
"Semua sudah dinonaktifkan, termasuk Irjen DS (Djoko Susilo) dan Brigjen DP (Didik Purnomo)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anang Iskandar saat dihubungi, Sabtu (4/8/2012).
Jabatan Irjen Djoko Susilo dijabat sementara oleh Wakil Gubernur Akademi Kepolisian Brigjen (Pol) Bambang Usadi. Untuk jabatan Wakil Korlantas sementara kosong.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo atas kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Kemudian Polri juga menetapkan lima tersangka, yakni tiga dari anggota kepolisian dan dua dari pihak swasta.
Mereka adalah Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ketua Pengadaan Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan, dan Legimo. Dua lainnya dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Kedua institusi tersebut menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik, Budi, dan Sukoco. Kendati demikian, Polri menegaskan akan tetap menyidik kasus tersebut. Polri tak akan menyerahkan tersangkanya kepada KPK.
Pada Jumat (3/8/2012) malam, Polri telah menahan empat dari lima tersangka, kecuali Sukoco S Bambang yang menjadi tahanan di Bandung. Tiga anggota kepolisian, yakni Didik, Teddy, dan Legimo telah mendekam di Rutan Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Sementara Budi Susanto di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.