Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyelidikan Kasus Simulator Versi Polri

Kompas.com - 04/08/2012, 10:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan kronologi penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tahun 2011, Jumat (3/8/2012) kemarin.

Pada, rangkaian kronologi ini Polri ingin menunjukkan kapan pihaknya memulai penyelidikan dan menuding sikap KPK yang dianggap melanggar MoU dan etika.

Berikut kronologi dari penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dipaparkan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jendral (Pol) Sutarman

1. Polri mengaku memutuskan untuk memulai penyelidikan kasus tersebut setelah membaca berita pada Majalah Tempo tanggal 29 April 2012, halaman 35-38 yang berjudul "Simsalabim Simulator SIM".

"Saya membaca itu, kemudian saya memerintahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi saya yaitu Brigjen Nur Ali untuk melakukan penyelidikan tentang kemungkinan terjadinya tindak pidana yang ada di Korlantas khususnya terkait dengan pengadaan simulator," terang Sutarman, Jumat.

2. Pada 21 Mei 2012, Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindlid) dengan telah melakukan interogasi dan memeriksa 33 saksi yang diduga terkait kasus tersebut. Dalam interogasi dengan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi bahwa ada data dan informasi yang telah diberikan kepada KPK. Oleh karenanya, pada 17 Juli 2012, dijelaskan Sutarman Bareskrim mengirimkan surat ke KPK perihal Dukungan Penyelidikan. Bareskrim meminta data dan informasi yang dimiliki KPK.

3. Kemudian, Sutarman menjelaskan, pada Senin (30/7/2012) pukul 14.00,pimpinan KPK menghadap Kapolri, Jendral Timur Pradopo di ruang kerja Kapolri. Hadir saat itu, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen, serta Kapolri yang didampingi Sutarman dan penyidik. Dalam pertemuan itu Abraham menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas. Namun Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya dengan alasan Polri juga tengan menyelidiki kasus tersebut.

4. Usai pertemuan tersebut, Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK pada Selasa (31/7/2012). Kemudian disetujui akan diadakan pertemuan pada pukul 10.00. Polri berniat akan mempresentasikan hasil penyelidikan pada KPK untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dihadapan pimpinan KPK.

5. Namun KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada Selasa (31/7/2012) pukul 10.00 itu. KPK menggeledah gedung Korlantas Senin (30/7/2012) pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Namun, sore harinya, KPK datang melakukan penggeledahan dengan mengatakan bahwa Kapolri telah mengizinkannya.

"Itu rumahnya orang, yang punya rumah Kapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidak menyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etika ditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman, Jumat (3/8/2012).

Penggeledahan KPK di Korlantas berlangsung hingga Selasa (31/7/2012). Sempat diberitakan, para penyidik KPK tersandra di Gedung Korlantas. Namun Mabes Polri membantah menghalangi penggeledahan.

6. Kemudian, Selasa sore pukul 15.00, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali menghadap Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri. Maksud pertemuan itu adalah untuk membicarakan tindak lanjut penggeledahan dan penyidikan selanjutnya.

Pada pertemuan itu KPK sekaligus menyatakan telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Menurut Sutarman saat itu KPK tak memberitahukan tersangka lainnya. Dalam pertemuan itu keduanya sepakat saling memberikan akses barang bukti, juga disepakati bahwa barang-barang yang tidak terkait kasus tersebut dikembalikan.

Dalam hal ini Sutarman beralasan barang tersebut menghambat aktivitas Korlantas dalam pelayanan masyarakat. "Ada barang-barang yang mengganggu aktivitas masyarakat ada di situ. Kalau hilang, pelayanan bisa terganggu," ujarnya.

7. Kemudian, Selasa (31/7/2012), Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Budi Susanto sebagai penyedia barang menjadi tersangka, sesuai Sprindik nomor Sprindik/184a/VIII/2012/Tipidkor.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com