JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk legowo menyerahkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu demi memenuhi Undang-Undang KPK.
Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Priyo Budi Santoso di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Seperti diberitakan, hingga kini Polri masih meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Padahal, KPK telah terlebih dulu menyidik kasus ini, bahkan telah menggeledah Korlantas.
Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatur, jika KPK menyidik satu kasus, Polri dan Kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik kasus yang sama.
Priyo Budi Santoso mengaku bisa memahami jika Polri ingin menyidik dan bersih-bersih dalam kasus yang ada dalam lembaganya sendiri. Namun, UU KPK menyebutkan, komisi itu berwenang mengambil alih penyidikan ini. Apalagi, kasus ini sudah menjadi pembicaraan luas di publik.
"KPK harus diberi kesempatan untuk memimpin penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Ini langkah yang paling baik," katanya.
Jika Polri terus ngotot untuk menyidik kasus ini, dikhawatirkan muncul keraguan pubik pada Polri. Meski demikian, KPK seyogianya tetap berkoordinasi dengan Polri dalam menangani proses hukum ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.