Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi Kepolisian Dituding Omong Kosong

Kompas.com - 03/08/2012, 21:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Independensi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam melakukan penyidikan dalam kasus proyek pengadaan alat simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011 dianggap omong kosong. Tebang pilih Polri sudah terlihat dengan tidak menempatkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kalau polisi memeriksa polisi itu akan terjadi tebang pilih tersangka. Justru yang independen dan obyektif itu KPK, bukan Bareskrim," ujar pengamat kepolisian dan dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Menurut Widodo Umar, subyektivitas Polri sudah jelas terlihat dalam tebang pilih tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri per 1 Agustus 2012. Bareskrim menetapkan lima tersangka, yang tiga di antaranya sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka di perkara yang sama. Namun, tidak ada nama Djoko Susilo yang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka.

Dari penetapan tersangka tersebut, kata dia, terlihat bahwa Polri sudah tidak independen. Dengan demikian, yang dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Sutarman hanyalah sekadar alasan untuk mencari pembenaran tindakan Polri yang melanggar hukum.

"Polri harus mengikuti hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jika Polri tidak mau mengalah, maka citra Polri di mata masyarakat akan semakin ambruk karena melindungi koruptor," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan peneliti ICW, Donal Farisi. Donal menjabarkan bahwa pemeriksaan jenderal polisi oleh sesama polisi adalah "jeruk makan jeruk". Justru independensi Polri dalam menangani korupsi di tubuh kepolisian hanyalah bualan jika penyidikan dilakukan oleh Polri sendiri. Dia yakin jika kasus tersebut ditangani Polri malah akan menguap dan tidak pernah tuntas.

"Polisi semakin arogan dan meyakinkan masyarakat bahwa penyidikan Bareskrim Polri independen. Dalam 'jeruk makan jeruk' tidak ada yang independen. Kalau Polri mau independensi hukum, ya harus diserahkan ke KPK, karena KPK-lah yang paling berhak menangani korupsi di tubuh kepolisian," pungkas Donal.

Penetapan tersangka yang sama dalam kasus yang sama antara Polri dan KPK, menurut praktisi hukum, telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di pasal tersebut disebutkan, Polri tidak berwenang melakukan penyidikan jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan. Dalam pasal UU itu turut disampaikan bahwa Polri harus menghentikan penyidikan sesegera mungkin dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com