Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: KPK Terabas Kesepakatan dan Etika

Kompas.com - 03/08/2012, 16:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisiaan Republik Indonesia (Polri) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar MoU yang telah disepakati antara Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam hal pemberantasan Korupsi dan juga etika. Hal ini terkait langkah KPK menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri pada 2011.

Demikian ditegaskan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012). Ia menuturkan kronologi penggeledahan tersebut. Senin (30/7/2012) pukul 14.00, ungkap dia, pimpinan KPK menghadap Kapolri, Jendral Timur Pradopo di ruang kerja Kapolri. Hadir saat itu, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen, serta Kapolri yang didampingi Sutarman dan penyidik.

Pertemuan itu tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Namun, sore harinya, pukul 16.00 KPK melakukan penggeledahan dengan mengatakan bahwa Kapolri telah mengizinkannya. "Itu rumahnya orang, yang punya rumah Kapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidak menyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etika ditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman.

Ia menjelaskan, pada pertemuan pukul 14.00 tersebut, Abraham menyampaikan, KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjut penanganan kasus tersebut, karena sebelumnya Polri juga telah melakukan penyelidikan.

Setelah itu, Polri berniat untuk mempresentasikan hasil penyelidikan pada KPK untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dihadapan pimpinan KPK. Polri mengaku telah melakukan penyelidikan pada 21 Mei 2012 sesuai Sprinlid/55/V/2012//Tipikor. Polri telah memeriksa 33 orang baik dari anggota kepolisian maupun pihak swasta.

Bareskrim pun menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK pada Selasa (31/7/2012). Kemudian disetujui akan diadakan pertemuan untuk mempresentasikan hasil penyelidikan Polri pada pukul 10.00.

Namun sebelum pertemuan yang disepakati hari Selasa, KPK menggeledah gedung Korlantas Polri Senin (30/7/2012) pukul 16.00. Padahal sebelumnya pada pukul 14.00 para pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri.

Sutarman pun membantah menghalang-halangi KPK dalam penggeledahan. Yang dilakukan hanyalah koordinasi selanjutnya kepada KPK. "Oleh karenanya kita diskusikan penggeledahan dilanjutkan," terangnya.

Kemudian, pada Selasa (31/7/2012) pada pukul 15.00 pimpinan KPK dan Polri kembali mengadakan pertemuan. KPK menyatakan telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo sebagai tersangka.

Sutarman mengatakan, tersangka lain tidak disampaikan pada saat itu. Dalam pertemuan pun disepakati KPK akan menyidik Djoko dan Bareskrim menyidik yang lainnya atau pihak lain yang terlibat. Saat itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hanya menunjukkan Sprindik KPK atas nama Djoko Susilo tertanggal 27 Juli 2012.

"Mou sudah ditabrak, kalau menetapkan tersangka dari institusi penegak hukum itu harus tertulis. Harus tertulis itu tidak lakukan. Karena sudah dilewati maka kita kembali kepada undang-undang," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, Polri tidak akan berhenti melakukan penyidikan dan tidak akan memberikan tersangka yang telah ditetapkan Polri. Dalam kasusi ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Sementara, Polri juga menetapkan lima tersangka. Kelimanya adakah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. Dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Kedua insitusi itu menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco Bambang.

::: Ikuti perkembangan berita KPK vs Polri dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri".:::

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com