Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Akan Serahkan Tersangkanya pada KPK

Kompas.com - 03/08/2012, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya tidak akan menyerahkan lima tersangka yang telah ditetapkan polri untuk disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersikeras tetap melanjutkan penyidikan dan tak mau menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

"Saya tidak akan pernah memberikan (tersangka) selama saya masih melakukan penyidikan. Kecuali memang ada keputusan peradilan yang menyatakan saya harus menyerahkan atau menghentikan penyidikan," tegas Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jendral (Pol) Sutarman saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).

Sutarman menjelaskan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum jelas dalam beracara. Dalam Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 disebutkan, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Karena tata beracara belum jelas, tegas Sutarman, Polri tunduk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Kalau saya harus menghentikan penyidikan bagaimana saya harus mempertanggungjawaban Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981)," terang dia.

Bareskrim Polri bersikeras tak akan menyerahkan kasus tersebut pada KPK. Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 saksi sebagai bukti permulaan. "Selama bukti permulaan cukup, saksi-saksi cukup, tidak ada ruang sedikit pun untuk kita tidak melakukan penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang, sebagai tersangka.

Sementara Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya, yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. Dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Kedua insitusi itu menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco Bambang.

Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, KPK lebih dulu menetapkan tersangka kasus ini, yaitu pada 27 Juli 2012 lalu. Lembaga penegakan hukum lain diminta menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Tentang KPK yang menyebutkan, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com