Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Berlanjut Cicak Vs Buaya Jilid II

Kompas.com - 03/08/2012, 12:00 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai tarik-menarik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri berpotensi membuka lagi pertarungan "cicak lawan buaya" jilid II.

"Masyarakat dapat menilai bahwa pihak kepolisian cenderung egois karena tidak ingin kasus pengadaan SIM tersebut diurus oleh KPK. Pasti jika hal ini terus dibiarkan, maka berpotensi akan menjadi konflik semacam Cicak Vs Buaya karena KPK disakiti oleh kepolisian," ujar Bambang Widodo Umar, yang juga dosen Kriminologi Universitas Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Bambang mendesak Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk segera mengambil sikap tegas menyelesaikan masalah sengketa penyidikan dugaan korupsi simulator SIM di tubuh Korlantas agar tidak terus berlarut.

Menurut dia, Polri harus arif dan bijaksana menyikapi hal tersebut dengan menyerahkan wewenang penyidikan kepada KPK sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menjelaskan bahwa Polri harus mengikuti hukum yang berlaku, yaitu UU Tipikor.

Sebagai aparat penegak hukum, Polri harus menyingkirkan gengsi agar di antara sesama penegak hukum, yaitu KPK dan Polri, tidak terjadi konflik dalam proses penyidikan.

"Polri jika sungguh-sungguh menyatakan diri anti-KKN. Maka dari itu, serahkan sepenuhnya penyidikan ke KPK karena jika Polri tetap bersikukuh, maka ada tebang pilih," ucapnya.

Ia mengkritik tudingan dari Hotma Sitompul, pengacara Irjen Djoko Susilo, bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi simulator SIM oleh KPK dan penggeledahan KPK di Korlantas merupakan pelanggaran hukum dan tidak sesuai etika.

Hotma harus dapat membuktikan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK dan penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka menyalahi KUHAP.

"Ada kemungkinan besar bahwa pernyataan dari pengacara Djoko Susilo justru dapat memperkeruh suasana.

Ia berharap Kapolri hendaknya tidak terpancing oleh pernyataan dari pengacara Djoko Susilo. Jika Kapolri terpancing, maka genderang perang "Cicak lawan Buaya" siap untuk ditabuh lagi.

Menurut dia, polisi sudah saatnya untuk berpikir jernih dan memiliki hati nurani. Selain tidak arif, pernyataan dari para pengacara Djoko Susilo tersebut menurutnya turut pula berpotensi meruncingkan keadaan.

Ia menerangkan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan karena kasus korupsi yang dihadapi bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com