Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Martin: Jaga Barbuk, Polri Arogan!

Kompas.com - 03/08/2012, 11:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dinilai bersikap arogan terkait langkahnya yang mengutus anggota ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga dokumen dan barang bukti hasil sitaan di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Arogansi berlebihan yang tidak perlu dilakukan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Seperti diberitakan, Polri mengutus beberapa anggotanya untuk mengawal dokumen hasil sitaan yang disimpan di kontainer di belakang Gedung KPK. Informasi dari KPK, penyidik belum dapat mengakses dokumen itu.

Bahkan, ada ultimatum dari pejabat Polri bahwa dokumen itu hanya bisa diakses sepengetahuan dirinya. Pihak Polri beralasan juga membutuhkan dokumen tersebut karena tengah menangani kasus yang sama.

Martin menilai tidak masuk akal alasan Polri juga membutuhkan dokumen itu. Pasalnya, kata dia, para penyidik yang saat ini bekerja di KPK diutus resmi oleh Polri. Dengan demikian, Polri harus mempercayai anggotanya di KPK.

"KPK punya hak atas barang bukti itu. Apa gunanya disita kalau cuma dijadikan pajangan?," kata Martin.

Martin menambahkan, Polri sebaiknya menyerahkan perkara itu kepada KPK sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Pasal itu mengatur jika ada penyidikan yang bersamaan antara Kepolisian atau Kejaksaan dengan KPK, maka Kepolisian atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikan.

Polri, lanjutnya, tidak bisa memakai landasan nota kesepahaman antara KPK dan Polri lantaran posisinya lebih rendah dari UU. Jika Polri bersikukuh mempertahankan kasus itu, tambah Martin, malah akan semakin menyudutkan Polri.

"Kalau bersikukuh, orang semakin bertanya-tanya seolah ada yang hendak ditutupi Polri. Padahal belum tentu. Polisi legowo saja, masih banyak persoalan yang harus diurus polisi. Ini sudah dapat sorotan yang luas oleh publik. Saya kira polisi harus bijak dan arif melihat reaksi publik, jangan diabaikan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com