JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian turut mengawal barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM Korlantas Polri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang bukti hasil penyitaan KPK dari gedung Korlantas Polri tersebut dijaga oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ada (jaga barang bukti), dari penyidik Bareskrim tipikor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (2/8/2012.)
Polri menyatakan, pihaknya juga membutuhkan barang bukti tersebut karena tengah menangani kasus yang sama. Menurut Boy, baik KPK dan Polri telah bekerja sama dalam hal barang bukti itu. "Sudah ada kesepakatan bersama, itu dilakukan verifikasi sama-sama," kata Boy.
Sejauh ini, menurut Boy, belum semua barang bukti telah dibuka atau diakses. Baik KPK maupun Polri akan mengakses sejumlah barang bukti tersebut secara bertahap. "Bertahap, ya," kata Boy singkat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen pol Anang Iskandar menambahkan, saat ini masih dilakukan koordinasi mengenai barang bukti tersebut. Pihak Polri, yang telah menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut, juga memiliki kepentingan atas barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. "Ya, kordinasikan, nanti mana yang kita perlukan," kata Anang.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lapangan, sejumlah aparat tampak berjaga-jaga di lokasi penyimpanan barang bukti, yakni pada sebuah kontainer di belakang gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Petugas keamanan yang berjaga di sana membenarkan kalau para polisi itu bergantian menjaga barang bukti.
Saat dikonfirmasi soal hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak membantah ada anggota Kepolisian yang menjaga barang bukti. "Itu kan menjaga barang bukti, bukan menghalang-halangi," katanya di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.