Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Didesak Serahkan Hasil Penyidikan Korupsi Simulator

Kompas.com - 02/08/2012, 23:44 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, jika komisi itu telah menangani kasus korupsi, maka kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik kasus yang sama.

Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia diharapkan mau menyerahkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK.

"Kepolisian harus menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dia mengingatkan, dalam struktur pemberantasan korupsi, KPK berada pada posisi di atas lembaga-lembaga lain. Komisi itu merupakan produk reformasi sebagai terobosan karena institusi penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan, dianggap bermasalah. Pasal 50 ayat (3) UU KPK mengatur, jika KPK menyidik suatu perkara, Polri dan kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik kasus yang sama.

Apalagi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, KPK telah lebih dulu mulai menyidik.

Menurut Teten, penyidikan oleh KPK dianggap lebih dipercaya, lebih independen, dan tidak bermasalah dengan kemungkinan konflik kepentingan dalam kasus ini.

Penyidikan oleh kepolisian dikhawatirkan terjebak pada konflik kepentingan, dan rentan dimanfaatkan untuk melindungi aparat kepolisian yang terindikasi korupsi. "Polri semestinya menghormati UU itu. Jika terus melanjutkan penyidikan pada kasus ini, artinya Polri mengabaikan aturan hukum. Ini preseden buruk dan melawan spirit reformasi bidang hukum," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seyogianya turun tangan untuk menegur kepolisian dan mendorongnya untuk mematuhi UU. Ini dimungkinkan karena kepolisian ada di bawah presiden.

Apalagi, selama ini presiden selalu menekankan dirinya mempunyai komitmen untuk berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi.

"Kasus ini bisa jadi momen yang baik untuk membersihkan Polri dari aparat yang korup. Bukan rahasia lagi, Polri cukup rentan korupsi," katanya.

Jika presiden tidak mendorong penyerahan penyidikan kepada KPK, proses hukum kasus ini bisa terhambat. Bisa jadi penyidikan oleh polisi justru menghambat proses hukum, memberi ruang konsolidasi kelompok korup, dan melawan KPK.

Pada akhirnya, komitmen presiden untuk memberantas korupsi pun kian diragukan. Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan elemen gerakan antikorupsi diharapkan terus memantau, mangawal, dan mengingatkan proses hukum dugaan korupsi simulator SIM. Itu penting untuk mencegah kasus ini diulur-ulur dan kemudian menghilang sebagaimana beberapa kasus lain di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

    Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

    Nasional
    Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

    Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com