Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Beradik Mencuri Motor

Kompas.com - 02/08/2012, 13:17 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com -- Dua kakak beradik, tersangka pelaku pencurian motor di beberapa minimarket di Kota dan Kabupaten Kediri, dibekuk petugas Buru Sergap Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut bersumber dari rekaman aksi keduanya yang terekam kamera pengintai (CCTV/ close circuit television) di masing-masing lokasi kejadian.

Kedua tersangka adalah Sukirman (56), warga Canggu, Badas, Kabupaten Kediri serta adiknya, Basirin (46), warga Plemahan, Kabupaten Kediri. Kaki kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah berupaya melarikan diri dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (1/8/2012) malam di rumah masing-masing.

Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan, aksi terakhir keduanya terekam CCTV minimarket Indomaret di Jalan Letjen Suprapto, Kota Kediri, Selasa (31/7/2012) malam.

Menurutnya, dalam pencurian motor Honda Supra 125 bernomor polisi AG 6198 GK di areal parkir minimarket itu, Sukirman bertindak sebagai pemungut motor, sementara Basirin memantau situasi.

"Selang sehari dari kejadian itu, kita dapat langsung mengungkap para pelaku. Inilah fungsinya kamera pengawas untuk para pelaku usaha. Sementara para tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena berupaya melarikan diri," kata Ratno Kuncoro, Kamis (2/8/2012).

Dari pengungkapan itu, Ratno Kuncoro menambahkan, petugas juga mencocokkan rekaman CCTV pada beberapa minimarket lain dimana pernah terjadi aksi pencurian. Hasilnya, rekaman kamera pengintai di dua lokasi masing-masing minimarket Indomaret di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri dan minimarket Alfamart di Gurah Kabupaten Kediri merekam aksi pencurian dengan pelaku yang identik dengan para tersangka tersebut.

"Meskipun tersangka mengaku hanya melakukan pencurian di satu lokasi, namun kita menemukan bukti di beberapa lokasi lain," kata Ratno Kuncoro.

Salah satu tersangka, Basirin mengakui hanya menunggu di atas motor yang mereka gunakan mencari mangsa. Residivis kasus yang sama dan mendapat vonis pengadilan 11 bulan pada tahun 2000 itu berdalih tidak menyangka jika diajak lagi mencuri oleh kakaknya.

"Awalnya kakak saya datang ke rumah mau pinjam uang. Saya enggak punya, lalu saya diajak bekerja. Ternyata mencuri," kata pria yang berprofesi sebagai petani di desanya ini.

Keduanya kini masih berada di Mapolres Kediri guna pengembangan lebih lanjut.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti yang terdiri dari 2 buah motor, 2 buah kunci T, 4 telepon seluler, 1 buah gergaji besi, 2 buah palu, dua perangkat pakaian yang dipakai saat menjalankan aksinya, serta sejumlah uang tunai. Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com