Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jangan Takut Jerat Pihak yang Menghalangi

Kompas.com - 02/08/2012, 11:43 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani menjerat siapapun, termasuk aparat penegak hukum, jika menemukan indikasi  tindakan menghalang-halangi kerja KPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Tindakan itu dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal itu yakni "setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun...."

"KPK harus berani menerapkannya karena sikap Polri seolah ingin melindungi korpsnya," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz ketika dihubungi di Jakarta, Kamis ( 2/8/2012 ).

Donal mengatakan, Polri tidak boleh menghalang-halangi langkah KPK untuk menggunakan seluruh dokumen hasil sitaan di Gedung Korps Lantas Polri. Dia meragukan alasan Polri yang juga akan menggunakan dokumen itu lantaran menangani perkara yang sama.

Jika memang Bareskrim Polri ingin mencari bukti dalam perkara itu, lanjut Donal, seharusnya penyidik Bareskrim Polri menggeledah lebih dulu Gedung Korps Lantas milik Polri itu.

"Jika memang ingin dijadikan barang bukti, seharusnya barang itu tidak di Korlantas, tapi sudah disita Bareskrim. Sementara KPK menyita saat masih di Korlantas. Jadi, posisinya jangan sampai seolah KPK meminta persetujuan Polri dulu untuk menggunakan dokumen itu," kata dia.

Seperti diberitakan, dokumen hasil sitaan KPK sempat tertahan di Gedung Korps Lantas. Polri sempat tak mengizinkan dokumen dibawa KPK dengan alasan juga menangani perkara itu.

KPK pernah menggunakan Pasal 21 UU Tipikor kepada Anggodo Widjojo setelah diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan perkara SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandungnya.

Terakhir, dua warga negara Malaysia, yakni Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof juga dijerat Pasal 21 setelah diduga turut serta membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com