Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustaz, Apakah zakat penghasilan boleh langsung diberikan kepada anak yatim? Anak yatim tersebut sudah memiliki bapak tiri. Mohon penjelasannya. Terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Ario Mahariano Tofan di Jakarta
Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr wb
Bapak Ario yang dimuliakan Allah,
Zakat dapat diberikan kepada yang berhak menerimanya dari kedelapan kelompok yang disebut dalam Alquran surat at-Taubah [6]:90 yaitu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Jika anak yatim yang sudah memiliki bapak tiri itu termasuk salah satu kategori penerima zakat yang telah disebutkan di dalam surat tersebut, maka Bapak Ario dapat memberikan zakat bapak kepadanya. Semoga membantu.
Wassalamu'alaikum wr wb
DR. H. Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.