Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djoko: Polri Sudah Punya Tiga Tersangka

Kompas.com - 02/08/2012, 01:54 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Tim kuasa hukum Djoko Susilo menyatakan, Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka pada kasus pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korlantas Polri. Jumlah tersangka yang ditetapkan Polri tak kurang dari tiga orang.

"Dokumennya sudah ada, malahan sudah ditetapkan tersangkanya. Kurang lebih tiga orang, baik dari pengusaha maupun kepolisian," terang kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, saat menggelar jumpa pers di kantor pengacara Hotma Sitompoel, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012) sore.

Namun, Juniver enggan menyebutkan siapa ketiga tersangka tersebut. "Kami tidak boleh sebut sekarang. Tanyakan pada kepolisian. Karena yang berhak untuk menyatakan siapa tersangka itu kepolisian," terang Juniver.

Kendati pihak kepolisian masih mengusut kasus tersebut dan telah menetapkan, maka pihaknya menyesalkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melakukan penggeledahan ke Gedung Korlantas pada Senin (30/7/2012) hingga Selasa (31/7/2012). Menurutnya, KPK tak sesuai prosedur, dan telah melanggar etika serta MoU yang telah disepakati antara Polri, KPK, dan Kejaksaan.

Dalam kesepakatan tersebut, pada Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak yang melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama untuk menghindari duplikasi penyelidikan. Maka, penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan atau kesepakatan para pihak.

Dalam hal ini, menurut Juniver, yang lebih dulu melakukan penyelidikan adalah Polri. Sebelumnya, Polri juga mengaku telah memeriksa sebanyak 33 saksi baik kepolisian maupun kepanitiaan, dan pengusaha yang terlibat proyek tersebut. Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan tiga tersangka. "KPL sudah mengetahui itu (tersangka Polri). Bukan tidak diketahui KPK. Itu yang kita sesalkan," terangnya.

Namun, selama ini pihak Polri merahasiakan tersangka tersebut. KPK pun lebih dulu mengumumkan Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. "Tersangka sudah teridentifikasi, tapi belum diumumkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Rabu (1/8/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com