JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan kepada SSB, pengusaha yang menjadi pelapor sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Beberapa waktu lalu, yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan pada LPSK. Kami sudah mengkajinya dan menyatakan dapat diberikan perlindungan itu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, perlindungan itu berupa fisik maupun pendampingan saat pemeriksaan. SSB adalah pelapor sekaligus saksi kunci yang dikhawatirkan menjadi target untuk dibungkam dan dihalangi.
Perlindungan itu sudah diputuskan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Korlantas Polri, Senin lalu. "Teknis operasional perlindungan sedang didiskusikan dengan Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korlantas Polri. Para penyidik komisi itu menggeledah kantor Korlantas Polri, Senin hingga Selasa pagi.
Penggeledahan itu sempat tersendat dan tertahan akibat berkas-berkas yang dikumpulkan petugas KPK dilarang polisi untuk dibawa.
Sementara mantan Direktur Lantas Polri, yang kini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Irjen Djoko Susilo, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat driver simulator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.