Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Kayu Usaha Kecil Menengah Dibantu APBN

Kompas.com - 01/08/2012, 18:02 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dicanangkan untuk memerangi perdagangan kayu ilegal sekaligus keinginan konsumen untuk menggunakan kayu ramah lingkungan. Namun, program ini punya hambatan karena industri kecil dan menengah kesulitan membiayai biaya sertifikasi.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam pencanangan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (LIU-License Information Unit) pada Rabu (1/8/2012) di Kementerian Kehutanan, Jakarta, mengungkapkan bahwa pemerintah akan membantu membiayai biaya sertifikasi.

"Usaha kecil menengah bisa lewat asosiasi, akan disubsidi oleh APBN. Besarnya tiga miliar. Sertifikasi sebenarnya bayar, tapi dibayar dengan APBN, jadi bagi mereka gratis," ungkap Zulkifli kepada wartawan.

Dengan SVLK, Indonesia siharapkan mampu menjadi negara yang menyediakan kayu legal. Sementara itu, Zulkifli juga berharap negara-negara lain pun bisa mendukung program tersebut dengan membeli kayu-kayu yang sudah punya sertifikat legal.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa sertifikasi harus dilakukan untuk memepertahankan pasar kayu yang dimiliki Indonesia. Dengan sertifikasi, kayu asal Indonesia justru memiliki keunggulan.

Insiatif SVLK sudah dimulai sejak tahun 2001, didasarkan pada Deklarasi FLEGT (Forest Law, Enforcement, Governance, and Trade). SVLK akan mulai diberlakukan Januari 2013 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com