JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan berbagi data dengan Polri dalam mengusut proyek pengadaan simulator berkendaraan roda empat dan roda dua.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, KPK akan menangani kasus yang high level atau melibatkan pejabat tinggi, sedangkan Polri yang terkait dengan panitia pengadaan proyek.
"Yang high ranking, DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan jadi penanganan KPK, Polri bagian pengadaannya dan kawan-kawan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Hal tersebut, katanya, merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo tadi sore.
Kepada pimpinan KPK, katanya, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan panitia pengadaan sebagai tersangka.
"Mereka mengatakan, tersangkanya panitia pengadaan di Kepolisian, nanti akan ada satgas yang bertemu proses pengembangan kerja sama ke depan," tambah Bambang.
Hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korlantas Polri sempat tertahan karena menurut Bambang, Kepolisian juga memerlukan alat bukti dari dokumen dan barang yang disita KPK tersebut.
"Mereka memerlukan alat bukti yang sama, tapi yang punya kewenangan lebih dulu penggeledahan itu KPK," ujar Bambang.
Oleh karena itu, dibuat kesepakatan KPK dan Polri akan berbagi data. Ke depan, akan dibahas bagaimana penggunaan data bersama jika Polri membutuhkan data untuk penyidikan yang mereka lakukan.
KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan simulator senilai Rp 189 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.