Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Perkara yang Menjerat Irjen Djoko Susilo

Kompas.com - 31/07/2012, 15:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyentuh kasus dugaan korupsi di Kepolisian. Kasus korupsi pertama yang disentuh KPK, yakni kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bagaimana kasus itu bisa mencuat? Informasi yang dihimpun Kompas.com, perkara ini bermula dari terjeratnya Bambang S Sukotjo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Dia disangka melakukan penipuan dan penggelapan anggaran pengadaan simulator di Markas Korps Lantas Polri.

Pengadilan Negeri Bandung telah menghukum Bambang dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Bambang diperberat empat bulan menjadi 3 tahun dan 10 bulan.

Perkara pun melebar. Bambang mengungkap soal suap dalam proyek senilai Rp 198 ,7 miliar itu. Awalnya, PT ITI digandeng oleh perusahaan pemenang tender, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) untuk menyediakan simulator.

Diduga terjadi penggelembungan harga yang sangat besar untuk pengadaan simulator kendaraan roda dua maupun roda empat dari PT CMMA ketika dijual kepada Korlantas Polri. Pihak Bambang lalu meminta KPK mengusut dugaan mark up itu.

Hasil penyelidikan, KPK menemukan cukup bukti adanya suap kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Direktur Lantas Polri ketika itu. Melalui perantara, Djoko diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dalam proyek itu. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka.

KPK menjerat Gubernur Akademi Kepolisian itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga saat ini, Djoko enggan berkomentar.

KPK belum bersedia menjelaskan detail perkara itu. Penyidikan masih terus dikembangkan ke pihak lain. KPK juga telah menyita berbagai dokumen yang disebut menjadi bukti aliran dana ke pejabat Korlantas Polri.

Penggeledahan yang dilakukan tim KPK di  Gedung Korlantas Polri sejak Senin (30/7/2012) malam tidak berlangsung mulus. Penyidik KPK sempat "disandera" tidak boleh pulang membawa barang bukti. Ikuti perkembangan beritanya dalam topik "KPK Geledah Gedung Korlantas Polri".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com