JAKARTA, KOMPAS.com — Harta kekayaan Irjen (Pol) Djoko Susilo yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi bernilai Rp 5,6 miliar. Harta tersebut disampaikan Djoko ke KPK saat dia menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada 20 Juli 2010.
Adapun Djoko yang saat ini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian Polri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
Selasa (31/7/2012), Kompas.com mengakses data LHKPN Djoko tersebut dari KPK. Berdasarkan data itu, Djoko tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Pria yang pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada 2006 serta 2008 itu juga tercatat memiliki sepetak tanah di kawasan yang sama.
Selain itu, Djoko tercatat mempunyai satu Toyota Innova yang dibeli 2005, serta harta bergerak lain seperti logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 500 juta. Djoko juga mempunyai giro setara kas seharga Rp 237 juta. Setelah 2010, tidak ada lagi LHKPN yang disampaikan Djoko ke KPK.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Korlantas Polri sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator 2011. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan itu diduga mencapai puluhan miliar.
Sebelum menjabat Kepala Korlantas Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian, Djoko menjadi Kepala Polres Metro Bekasi dan Kepala Polres Metro Jakarta Utara. Jenderal polisi bergelar master ilmu pemerintahan ini juga pernah menjadi Wakil Dirlanyas Babinkam Polri. Djoko kemudian menjabat Kepala Korlantas Polri sejak September 2010 hingga Mei 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.