Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajibkah Menzakatkan Piutang yang Belum Diterima?

Kompas.com - 31/07/2012, 11:29 WIB

Pertanyaan:

Assalammualaikum wr.wb.

Pak Ustaz, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan.

1. Saya memiliki tabungan Rp 250 juta yang akan digunakan untuk membeli rumah. Saat ini saya dan keluarga masih menumpang di rumah saudara. Wajibkah saya menzakatkan tabungan itu?

2. Istri saya memiliki tabungan di bawah nisab, yaitu Rp 35 juta. Ketika membayar zakat, haruskah saya mengeluarkan zakat istri saya?

3. Apakah saya harus mengeluarkan zakat dari piutang uang yang belum saya terima? Terima kasih.

Fairuz Ali di Bekasi

Jawaban:

Wa'alaikumussalam.

1. Uang yang Bapak Fairus tabung wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi ketentuan zakat tabungan. Zakat tabungan memiliki nisab setara dengan nilai 85 gram emas dan haul (masa kepemilikan) 1 tahun. Jika asumsi harga emas adalah Rp 500.000 per gram, maka nisab zakat tabungan adalah Rp 42,5 juta. Jika tabungan Bapak yang sudah mencapai Rp 250 juta dan itu sudah masuk 1 tahun kepemilikan, maka Bapak wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari tabungan yang Bapak simpan. Perhitungan zakat tabungan di bank konvensional yaitu saldo akhir dikurangi bunga lalu dikalikan 2,5 persen.

2. Tabungan istri bila belum mencapai nisab dan haul 1 tahun, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun bila ingin berbagi, Ibu Fairus bisa mengeluarkan infak atau sedekah seikhlasnya.

3. Piutang yang dihitung ke dalam zakat adalah piutang yang bisa dicairkan pada saat Bapak akan membayar zakat. Untuk piutang yang belum memiliki kejelasan waktu pembayarannya, belum dimasukkan ke dalam perhitungan harta yang dikeluarkan zakatnya. Salah satu syarat harta wajib zakat adalah berkembang.

Demikian penjelasannya, semoga dapat dimengerti. Wallahu’alam.

DR. H. Setiawan Budi Utomo

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com