Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Juga Telisik Kasus yang Sama, tapi Belum Cukup Bukti

Kompas.com - 31/07/2012, 11:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat yang juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Polri belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Langkah-langkah itu sudah jalan. Kita tahu Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) punya direktorat korupsi sendiri, penyelidikan sudah ada, mengambil keterangan dari vendor yang bertikai, ini masalah dimensi waktu, tapi objek perkara sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Menurut Boy, pihaknya sudah meminta keterangan 33 orang terkait penyelidikan proyek yang nilainya seratusan miliar rupiah itu. Proyek pengadaan simulator ini juga sudah diusut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Namun, lanjutnya, saat itu Irwasum tidak melihat adanya penyelewengan terkait pengadaan simulator tersebut.

"Irwasum melihat waktu itu berjalan normal," ujar Boy.

Jika kemudian KPK lebih dulu menemukan alat bukti dalam kasus ini, Boy mengatakan hal tersebut hanya persoalan waktu.

"Bisa saja dalam konteks penglihatan penyidik KPK dan Polri dikaitkan dengan informasi yang diperoleh bisa bebeda fakta-faktanya. Bisa saja KPK menemukan sesuatu yang diyakini alat bukti dan lebih kuat, tentunya harus kita hargai," kata Boy.

Ke depannya, lanjut Boy, Polri akan mengadakan koordinasi dengan KPK terkait kasus ini. KPK telah meningkatkan penanganan kasus simulator ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka. Selaku Kepala Korlantas pada 2011, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar.

Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas. Proses penggeledahan yang berlangsung Senin (30/7/2012) sore hingga subuh tadi, sempat terhenti. Penyidik KPK sempat tertahan dan dilarang membawa alat bukti yang ditemukan ke luar Gedung Korlantas.

Sementara, Johan Budi membantah adanya upaya Polri menghalang-halangi penggeledahan. Menurutnya, Mabes Polri sudah memperbolehkan KPK membawa alat bukti yang ditemukan. Hal senada diungkapkan Boy. Menurutnya, insiden itu hanya persoalan koordinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com