Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amran Bantah Memeras Hartati

Kompas.com - 30/07/2012, 18:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Buol, Amran Batalipu, melalui kuasa hukumnya, Amat Entedaim, membantah dikatakan memeras Hartati Murdaya Poo. Amat menanggapi pernyataan pihak Hartati yang mengaku diperas Amran sehingga menggelontorkan uang Rp 1 miliar untuk Amran.

"Tudingan itu tidak benar," kata Amat saat dihubungi wartawan, Senin (30/7/2012).

Menurut dia, tidak masuk akal jika Amran memeras Hartati. Hal tersebut dikarenakan petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori, berupaya menemui Amran sebelum tertangkap tangan. "Ini kan aneh. Logikanya, masak yang diperas nyari orang yang mau meras," katanya.

KPK sudah menetapkan Yani sebagai tersangka bersama petinggi PT HIP lainnya, Gondo Sudjono. Demikian juga dengan Amran. Amat melanjutkan, Yani dua kali berusaha menemui kliennya sebelum tertangkap tangan. Namun, katanya, ajakan Yani itu dua kali ditolak Amran.

"Yang pertama karena Pak Amran tak mau ditemui. Yang kedua memang karena Pak Amran sedang sakit jadi tak bisa menemui siapa pun," katanya. 

Dia menambahkan, menjadi hal yang wajar jika pihak Hartati membela diri dengan menyatakan diperas Amran. Namun, tegasnya, Hartati tidak bisa menuduh kliennya begitu saja tanpa alat bukti. "Ya gak bisa menuduh tanpa bukti, dong," katanya.

Sebelumnya, Hartati mengaku dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, hanya Rp 1 miliar yang diberikan. Menurut Hartati, pemberian uang tersebut bukanlah suap, melainkan terkait upaya mengamankan aset PT HIP dan PT CCM di Buol yang tengah terancam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Amran, Yani, dan Gondo sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan bahwa pemberian suap dilakukan karena ada perintah Hartati ke Yani. Hari ini, KPK kembali memeriksa Hartati sebagai saksi untuk Gondo. Hartati dikenal sebagai pemilik PT HIP dan PT CCM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com