JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Buol, Amran Batalipu, melalui kuasa hukumnya, Amat Entedaim, membantah dikatakan memeras Hartati Murdaya Poo. Amat menanggapi pernyataan pihak Hartati yang mengaku diperas Amran sehingga menggelontorkan uang Rp 1 miliar untuk Amran.
"Tudingan itu tidak benar," kata Amat saat dihubungi wartawan, Senin (30/7/2012).
Menurut dia, tidak masuk akal jika Amran memeras Hartati. Hal tersebut dikarenakan petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori, berupaya menemui Amran sebelum tertangkap tangan. "Ini kan aneh. Logikanya, masak yang diperas nyari orang yang mau meras," katanya.
KPK sudah menetapkan Yani sebagai tersangka bersama petinggi PT HIP lainnya, Gondo Sudjono. Demikian juga dengan Amran. Amat melanjutkan, Yani dua kali berusaha menemui kliennya sebelum tertangkap tangan. Namun, katanya, ajakan Yani itu dua kali ditolak Amran.
"Yang pertama karena Pak Amran tak mau ditemui. Yang kedua memang karena Pak Amran sedang sakit jadi tak bisa menemui siapa pun," katanya.
Dia menambahkan, menjadi hal yang wajar jika pihak Hartati membela diri dengan menyatakan diperas Amran. Namun, tegasnya, Hartati tidak bisa menuduh kliennya begitu saja tanpa alat bukti. "Ya gak bisa menuduh tanpa bukti, dong," katanya.
Sebelumnya, Hartati mengaku dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, hanya Rp 1 miliar yang diberikan. Menurut Hartati, pemberian uang tersebut bukanlah suap, melainkan terkait upaya mengamankan aset PT HIP dan PT CCM di Buol yang tengah terancam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Amran, Yani, dan Gondo sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan bahwa pemberian suap dilakukan karena ada perintah Hartati ke Yani. Hari ini, KPK kembali memeriksa Hartati sebagai saksi untuk Gondo. Hartati dikenal sebagai pemilik PT HIP dan PT CCM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.