Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Berzakat Selama 4 Tahun, Apa Solusinya?

Kompas.com - 29/07/2012, 18:53 WIB

Pertanyaan:

Assalammualaikum wr.wb.

Pak Setiawan, saya ingin bertanya mengenai zakat simpanan. Sejak bekerja empat tahun lalu, saya tidak pernah mengeluarkan zakat dari gaji yang saya peroleh. Dalam kurun  tersebut, saya sudah menggunakan sebagian besar gaji saya untuk uang muka KPR, pembelian kendaraan, dan lainnya. Saya sudah lupa kapan gaji saya mencapai nisab untuk pertama kali.

Selain itu, jumlah tabungan saya juga naik-turun karena sering digunakan. Bagaimana saya menzakatinya? terutama penghitungan tiga tahun yang sudah lewat. Terima kasih atas pencerahannya. Wassalam.wr.wb

Prastowo di Yogyakarta

Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb

Bapak Prastowo yang dirahmati Allah,

Simpanan uang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab 85 gram emas dan haul (kepemilikan) selama 1 tahun. Apabila sudah mencapai nisab, tetapi belum mencapai haul, sementara uang dalam tabungan tersebut sudah terpakai, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

Mengenai jumlah uang yang sudah terlupakan, biarkan saja menjadi masa lalu. Sesungguhnya Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-Nya. Untuk saat ini, Pak Prastowo bisa mulai menghitung apakah uang simpanan bapak sudah masuk nishab dan haul 1 tahun.

Bila sudah, segera keluarkan zakatnya 2,5 persen. Bila belum, tetapi Pak Prastowo ingin berbagi, Anda bisa mengeluarkan infak atau sedekah.
Wassalamu'alaikum wr. wb

DR. H. Setiawan Budi Utomo

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com