JAKARTA, KOMPAS.com -- Rencana Komisi III DPR untuk memasukkan pasal-pasal pemidanaan untuk aparat penegak hukum, khusus hakim dan jaksa, jika melanggar undang-undang (UU) terus ditentang. Para hakim menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, sehingga akan dilawan hingga kapanpun.
Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengatakan, salah satu pilar dari negara hukum yang berdemokrasi adalah adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Kriminalisasi terhadap hakim dan aparat penegak hukum adalah teror terhadap kekuasaan kehakiman dan demokrasi itu sendiri. Apalagi, konstitusi telah memberi jaminan atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Pembuat UU yang mengkriminalisasikan hakim telah melanggar pasal 24 UUD 1945. Mereka juga harus diancam pidana berat," kata Djoko, Sabtu (28/7/2012) di Jakarta.
Bagi hakim di negara manapun di dunia, independensi adalah hak yang bersifat universal dan harga mati. Karenanya, para hakim akan melakukan perlawanan terhadap rencana kriminilasi oleh pembentuk UU tersebut.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi di Jakarta pekan lalu, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Kejaksaan.
Dalam kedua RUU tersebut, DPR memasukkan ketentuan mengenai ancaman pidana bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Hal ini dimaksudkan agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam melakukan tugasnya dan tidak melakukan malpraktik penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.