Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Polri Didesak Evaluasi Brimob Sumatera Selatan

Kompas.com - 28/07/2012, 12:24 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berulangnya praktik kekerasan oleh Satuan Brimob Kepolisian Negara Republik Indonesia menuai kecaman keras, termasuk saat merespons konflik lahan di PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Atas konflik yang terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tersebut, Kepala Polri didesak segera mengevaluasi Brimob di Sumatera Selatan dan memproses pelanggaran hukum yang dilakukannya terhadap warga.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pun didesak untuk menghentikan tindakan brutal aparatnya, menarik semuanya dari lokasi kejadian, dan segera memproses secara hukum bawahannya tersebut.

Desakan itu disampaikan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam siaran persnya, Sabtu (28/7/2012) pagi. Menurut Elsam, Kepala Polda Sumatera Selatan harus melihat secara obyektif kasus bentrokan tersebut sehingga dapat secara profesional menjalankan tugasnya dalam memberikan perlindungan bagi warga, dan bukan justru menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga sipil.

Seperti diberitakan, Angga bin Dharmawan (12) tewas tertembak saat terjadi bentrok antara warga dan polisi di Desa Limbang Jaya I dan II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (27/7/2012) siang. Empat warga lainnya terluka terkena tembakan dalam konflik berlatar belakang konflik lahan PTPN VII Cinta Manis. Korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Dalam siaran pers yang dikirimkan Andi Muttaqien dari Divisi Advokasi Hukum Elsam, Kepala Polda Sumatera Selatan juga didesak untuk segera melepaskan warga yang ditangkap dan ditahan tanpa prosedur yang jelas dalam peristiwa tersebut.

Menurut Elsam, tindakan Satuan Brimob itu menambah panjang daftar tindakan serupa dalam berbagai konflik lahan yang melibatkan petani, seperti dalam Kasus Bima dan Mesuji yang baru beberapa bulan lalu terjadi.

Penggunaan tindakan kekerasan yang eksesif (excessive use of force) terhadap penduduk sipil tanpa pemilahan target sasaran jelas mengindikasikan kemungkinan ada pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip Dasar PBB mengenai penggunaan kekuatan dan senjata api bagi aparat penegak hukum (diadopsi sejak tahun 1990).

Selain itu, sebagian prinsip-prinsip ini juga terdapat dalam Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. Dengan demikian, tindakan tersebut terindikasi merupakan pelanggaran terhadap Protap Polri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com