JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati Murdaya Poo, mengaku dimintai uang senilai Rp 3 miliar oleh Bupati Buol, Amran Batalipu.
Menurut Hartati, dari Rp 3 miliar yang diminta itu, Amran sudah diberi Rp 1 miliar. "Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya 1 (1 miliar) dikasih, tapi saya enggak ngasih," kata Hartati saat ditanya berapa nilai uang yang diminta Amran di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Hartati selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus ini diduga melibatkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Penyidik KPK memeriksa Hartati selama lebih kurang 12 jam.
Kepada pewarta, Hartati membantah disebut menyuap atau memberi bantuan ke Bupati Buol. "Enggak ada," ujar Hartati.
Saat ditanya soal bantuan biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diduga digelontorkan perusahaannya ke Amran, Hartati mengaku tidak pernah memberi bantuan pilkada.
Menurut Hartati, dirinya tidak mengurusi masalah bantuan pilkada tersebut. "Urusan saya itu masalah pabrik terancam keamanannya terus-menerus seperti ini," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Hartati mengatakan, hal yang menjadi tekanan bagi perusahaannya adalah masalah keamanan di Buol yang tidak kunjung terselesaikan. Dalam kasus ini KPK menetapkan Amran, Yani, dan Gondo sebagai tersangka.
Yani dan Gondo diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol. Informasi dari KPK menyebutkan kalau Hartati-lah yang menjadi inisiator penyuapan itu.
Salah satu pengacara Hartati, Patra M Zein, membantah kalau kliennya disebut sebagai inisiator penyuapan. Dia juga mengatakan kalau tersangka Yani dan Gondo tidak menyuap bupati, tetapi diperas.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bersama enam pegawai perusahaan Hartati lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.