JAKARTA, KOMPAS.com - Meski diputus bebas dalam peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, politisi Partai Keadilan Sejahtera Mukhamad Misbakhun tidak bisa kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, telah dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
"Kalau sudah di PAW enggak bisa balik lagi (ke DPR)," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudhohusodo ketika di hubungi, Jumat (27/7/2012).
Siswono mengatakan, PAW Misbakhun itu atas dasar surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Misbakhun lalu digantikan oleh Firdaus dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II.
Ketua DPP PKS Nasir Djamil berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bisa mengatur agar politisi yang mengalami kondisi seperti Misbakhun bisa kembali ke DPR.
"Paling tidak, keputusan PK itu sangat positif bagi Misbakhun karena dirinya tidak bersalah. Secara hukum, Misbakhun sudah clear. Tapi secara politik, tentu keputusannya ada di partai politik," kata Ketua Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, Misbakhun bebas dari vonis bersalah terkait pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century yang diberikan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis anggota tim pengawas Century DPR itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.